MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“HAK
ASASI MANUSIA”
Disusun
Oleh :
Nama : Rama Andi Wiguna
NIM
: 11150533
Prodi
: S1 Akuntansi
STIE
BANK BPD JATENG
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala
limpahan rahmat taufik hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan karya
ilmiah yang berjudul “Hak Asasi Manusia” dengan lancar dan baik. Semoga Makalah ini dapat dipergunakan sebagai
salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam profesi keguruan.
Harapan saya mudah – mudahan karya ilmiah ini bermanfaat
menambah pengetahuan bagi pembaca. Saya akui makalah sangatlah jauh dari
sempurna , sehingga saya minta maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan
makalah ini.
Untuk itu diharapkan bagi pembaca untuk memberi masukan yang
sifatnya membangun makalah ini dengan baik.
Semarang,Mei
2016
Penyusun
Rama Andi Wiguna
DAFTAR ISI
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN 2
A. Pengertian Hak Asasi Manusia 2
B. Perkembangan Hak Asasi Manusia di
Indonesia dan Dunia 2
C. Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia 4
D. Instrument Perlindungan Hak Asasi
Manusia 5
E. Pelaksanaan Hak Asasi Manusia 5
F. Pelanggaran Hak
Asasi Manusia 6
G. Contoh Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusis 6
BAb III PENUTUP 8
A. Kesimpulan 8
B. Saran 8
Daftar Pustaka 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu
anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi
Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab
bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer), dan negara.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian HAM ?
2. Bagaimana perkembangan
HAM di Indonesia dan dunia?
3. Sebutkan
jenis dan macam HAM?
4. Jelaskan instrument
perlindungan HAM?
5. Bagaimana
pelaksanaan HAM di Indonesia?
C. Tujuan
1. Menjelaskan
pengertian HAM.
2. Menjelaskan perkembangan
HAM di Indonesia dan di dunia.
3. Menjelaskan
macam dan jenis HAM.
4. Menjelaskan
instrument perlindungan HAM.
5. Menjelaskan
pelaksanaan HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
B.
Perkembangan Hak Asasi Manusia di
Indonesia dan Dunia
1. Perkembangan
Hak Asasi Manusia di Indonesia
a. Periode
Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
1) Boedi
Oetomo, bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat
dan mengeluarkan pendapat.
2) Perhimpunan
Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
3) Sarekat
Islam, menekankan pada usaha usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan
bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
4) Partai
Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih
condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang
berkenan dengan alat produksi.
5) Indische
Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan
kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
6) Partai
Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
7) Organisasi
Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk
mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan
berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam
penyelenggaraan Negara.
b. Periode
Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
1) Periode
1945 – 1950
Pemikiran HAM pada
periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk
berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk
untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
2) Periode
1950 – 1959
Periode 1950 – 1959
dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi
Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat
membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal
atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. c)
Periode 1959 – 1966
3) Periode
1966 – 1998
Setelah terjadi
peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan
HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM.
4) Periode
1998 – sekarang
Pada saat ini mulai
dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang
beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM.
2.
Perkembangan
Hak Asasi Manusia di Dunia
a.
Hak Asasi
Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM)
meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi
manusia.
b.
Hak Asasi
Manusia di Inggris.
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang
memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi
terjadi di Inggris.
c.
Hak Asasi
Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran
filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas
hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus
menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa
Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini
terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan
DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
d.
Hak Asasi
Manusia di Prancis.
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah
pada awal Revolusi Prancis.
\
C.
Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia
Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.
Hak asasi
pribadi / personal Right
2.
Hak asasi
politik / Political Right
3.
Hak azasi
hukum / Legal Equality Right
4.
Hak azasi
Ekonomi / Property Rigths
5.
Hak Asasi
Peradilan / Procedural Rights
6.
Hak asasi
sosial budaya / Social Culture Right
D.
Instrument Perlindungan Hak Asasi
Manusia
Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia antara lain :
1.
UUD 1945
a.
Pembukaan
UUD 1945 Alenia I memuat tentang hak asasi manusia sebagai hak segala bangsa.
b.
Batang
tubuh UUD 1945 pasal 27, 28, 28D ayat 3, 30, 31 memuat tentang hak asasi
manusia sebagai warga negara.
c.
Batang
tubuh UUD 1945 pasal 29 ayat 2 memuat tentang Hak asasi manusia tentang hak
tiap-tiap penduduk.
d.
Batang
tubuh UUD 1945 pasal 28A sampai 28J memuat tentang Hak asasi manusia sebagai
hak individu.
2.
Tap MPR
No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
3.
Undang-Undang
RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
E.
Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Indonesia adalah sebuah
negara demokrasi. Indonesia merupakan negara yang sangat menghargai kebebasan.
Juga, Indonesia sangat menghargai hak asasi manusia (HAM). Ini bisa dilihat
dengan adanyaTAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999
tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai.
Kepedulian kita terhadap
penegakan HAM merupakan amanah dari nilai Pancasila yakni kemanusiaan yang adil
dan beradab yang sama – sama kita junjung tinggi, karena akan dapat menghantarkan
sebagai bangsa yang beradab. Oleh karena itu sikap tidak peduli harus
dihindari.
F.
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39
Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.
Pembunuhan masal (genisida)
2.
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan
pengadilan
3.
Penyiksaan
4.
Penghilangan orang secara paksa
5.
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara
sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.
Pemukulan
2.
Penganiayaan
3.
Pencemaran nama baik
4.
Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.
Menghilangkan nyawa orang lain
G.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
Kasus Munir ( Pejuang HAM )
Munir Said Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, 8
Desember 1965 – meninggal di Jakarta jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004
pada umur 38 tahun) adalah pria keturunan Arab yang juga seorang aktivis HAM
Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak
Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Koordinator Kontras namanya
melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada
masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan
Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan
Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.
Jenazah Munir dimakamkan di Taman Pemakaman Umum,
Kota Batu.
Istri Munir, Suciwati, bersama aktivis HAM
lainnya terus menuntut pemerintah agar mengungkap kasus pembunuhan ini.
Tiga jam setelah pesawat GA-974 take off dari
Singapura, awak kabin melaporkan kepada pilot Pantun Matondang bahwa seorang
penumpang bernama Munir yang duduk di kursi nomor 40 G menderita sakit. Munir
bolak balik ke toilet. Pilot meminta awak kabin untuk terus memonitor kondisi
Munir. Munir pun dipindahkan duduk di sebelah seorang penumpang yang kebetulan
berprofesi dokter yang juga berusaha menolongnya. Penerbangan menuju Amsterdam
menempuh waktu 12 jam. Namun dua jam sebelum mendarat 7 September 2004, pukul
08.10 waktu Amsterdam di bandara Schipol Amsterdam, saat diperiksa, Munir telah
meninggal dunia.Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi
Belanda (Institut Forensik Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum
setelah otopsi. Hal ini juga dikonfirmasi oleh polisi Indonesia. Belum
diketahui siapa yang telah meracuni Munir, meskipun ada yang menduga bahwa
oknum-oknum tertentu memang ingin menyingkirkannya.Pada 20 Desember 2005
Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi vonis 14 tahun hukuman penjara atas
pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus, seorang pilot
Garuda yang sedang cuti, menaruh arsenik di makanan Munir, karena dia ingin
mendiamkan pengkritik pemerintah tersebut. Hakim Cicut Sutiarso menyatakan bahwa
sebelum pembunuhan Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah
telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior, tetapi tidak menjelaskan
lebih lanjut. Selain itu Presiden Susilo juga membentuk tim investigasi
independen, namun hasil penyelidikan tim tersebut tidak pernah diterbitkan ke
publik.Pada 19 Juni 2008, Mayjen (purn) Muchdi Pr, yang kebetulan juga orang
dekat Prabowo Subianto dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, ditangkap dengan
dugaan kuat bahwa dia adalah otak pembunuhan Munir. Beragam bukti kuat dan
kesaksian mengarah padanya.Namun demikian, pada 31 Desember 2008, Muchdi
divonis bebas. Vonis ini sangat kontroversial dan kasus ini tengah ditinjau
ulang, serta 3 hakim yang memvonisnya bebas kini tengah diperiksa
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia
sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya
terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar
atau menindas HAM orang lain.
Tuntutan untuk
menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun
melalui tekanan dari dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang
harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti
masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya
penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan
suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak mana pun untuk
melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan
untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya.
B.
Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan
dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan
dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu
negara dalam mencari upaya untuk mengatasi atau menanggulangi adanya
pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
http://kasusham.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar