Selamat Datang Di Blog Rama Andi Wiguna,Semoga Bermanfaat ^_^

Jumat, 07 Oktober 2016

Makalah Tentang Hak Asasi Manusia

MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“HAK ASASI MANUSIA”









Disusun Oleh :
Nama  : Rama Andi Wiguna
NIM : 11150533
Prodi : S1 Akuntansi
STIE BANK BPD JATENG




KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat taufik hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan karya ilmiah yang berjudul “Hak Asasi Manusia” dengan lancar dan baik. Semoga Makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam profesi keguruan.
Harapan saya mudah – mudahan karya ilmiah ini bermanfaat menambah pengetahuan bagi pembaca. Saya akui makalah sangatlah jauh dari sempurna , sehingga saya minta maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan makalah ini.
Untuk itu diharapkan bagi pembaca untuk memberi masukan yang sifatnya membangun makalah ini dengan baik.



                                                                                        Semarang,Mei 2016
                                                                                                Penyusun


                                                                                       Rama Andi Wiguna



DAFTAR ISI

Halaman Judul                                                                                                          i
Kata Pengantar                                                                                                        ii
Daftar Isi                                                                                                                iii
BAB I PENDAHULUAN                                                                                     1
A.    Latar Belakang                                                                                            1
B.     Rumusan Masalah                                                                                       1
C.     Tujuan Penulisan                                                                                         1
BAB II PEMBAHASAN                                                                                       2
A.    Pengertian Hak Asasi Manusia                                                                    2
B.     Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia dan Dunia                      2
C.     Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia                                                         4
D.    Instrument Perlindungan Hak Asasi Manusia                                             5
E.     Pelaksanaan Hak Asasi Manusia                                                                 5
F.      Pelanggaran Hak Asasi Manusia                                                                 6
G.    Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusis                                         6
BAb III PENUTUP                                                                                                8
A.    Kesimpulan                                                                                                  8
B.     Saran                                                                                                            8
Daftar Pustaka                                                                                                         9



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian HAM ?
2.      Bagaimana perkembangan HAM di Indonesia dan dunia?
3.      Sebutkan jenis dan macam HAM?
4.      Jelaskan instrument perlindungan HAM?
5.      Bagaimana pelaksanaan HAM di Indonesia?

C.      Tujuan
1.      Menjelaskan pengertian HAM.
2.      Menjelaskan perkembangan HAM di Indonesia dan di dunia.
3.      Menjelaskan macam dan jenis HAM.
4.      Menjelaskan instrument perlindungan HAM.
5.      Menjelaskan pelaksanaan HAM.




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

B.       Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia dan Dunia
1.      Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
a.       Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
1)      Boedi Oetomo, bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
2)      Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
3)      Sarekat Islam, menekankan pada usaha usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
4)      Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
5)      Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
6)      Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
7)      Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
b.      Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
1)      Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
2)      Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. c) Periode 1959 – 1966
3)      Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM.



4)      Periode 1998 – sekarang
Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM.
2.      Perkembangan Hak Asasi Manusia di Dunia
a.       Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia.
b.      Hak Asasi Manusia di Inggris.
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris.
c.       Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
d.      Hak Asasi Manusia di Prancis.
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis.
\
C.      Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.      Hak asasi pribadi / personal Right
2.      Hak asasi politik / Political Right
3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
4.      Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

D.      Instrument Perlindungan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia antara lain :
1.      UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945 Alenia I memuat tentang hak asasi manusia sebagai hak segala bangsa.
b.      Batang tubuh UUD 1945 pasal 27, 28, 28D ayat 3, 30, 31 memuat tentang hak asasi manusia sebagai warga negara.
c.       Batang tubuh UUD 1945 pasal 29 ayat 2 memuat tentang Hak asasi manusia tentang hak tiap-tiap penduduk.
d.      Batang tubuh UUD 1945 pasal 28A sampai 28J memuat tentang Hak asasi manusia sebagai hak individu.
2.      Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
3.      Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

E.       Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Indonesia merupakan negara yang sangat menghargai kebebasan. Juga, Indonesia sangat menghargai hak asasi manusia (HAM). Ini bisa dilihat dengan adanyaTAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai.
Kepedulian kita terhadap penegakan HAM merupakan amanah dari nilai Pancasila yakni kemanusiaan yang adil dan beradab yang sama – sama kita junjung tinggi, karena akan dapat menghantarkan sebagai bangsa yang beradab. Oleh karena itu sikap tidak peduli harus dihindari.



F.                 Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.            Pembunuhan masal (genisida)
2.            Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
3.            Penyiksaan
4.            Penghilangan orang secara paksa
5.            Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.            Pemukulan
2.            Penganiayaan
3.            Pencemaran nama baik
4.            Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.            Menghilangkan nyawa orang lain
G.                Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Kasus Munir ( Pejuang HAM )

Munir Said Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 – meninggal di Jakarta jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004 pada umur 38 tahun) adalah pria keturunan Arab yang juga seorang aktivis HAM Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.

Saat menjabat Koordinator Kontras namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.

Jenazah Munir dimakamkan di Taman Pemakaman Umum, Kota Batu.

Istri Munir, Suciwati, bersama aktivis HAM lainnya terus menuntut pemerintah agar mengungkap kasus pembunuhan ini.

Tiga jam setelah pesawat GA-974 take off dari Singapura, awak kabin melaporkan kepada pilot Pantun Matondang bahwa seorang penumpang bernama Munir yang duduk di kursi nomor 40 G menderita sakit. Munir bolak balik ke toilet. Pilot meminta awak kabin untuk terus memonitor kondisi Munir. Munir pun dipindahkan duduk di sebelah seorang penumpang yang kebetulan berprofesi dokter yang juga berusaha menolongnya. Penerbangan menuju Amsterdam menempuh waktu 12 jam. Namun dua jam sebelum mendarat 7 September 2004, pukul 08.10 waktu Amsterdam di bandara Schipol Amsterdam, saat diperiksa, Munir telah meninggal dunia.Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi. Hal ini juga dikonfirmasi oleh polisi Indonesia. Belum diketahui siapa yang telah meracuni Munir, meskipun ada yang menduga bahwa oknum-oknum tertentu memang ingin menyingkirkannya.Pada 20 Desember 2005 Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi vonis 14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang cuti, menaruh arsenik di makanan Munir, karena dia ingin mendiamkan pengkritik pemerintah tersebut. Hakim Cicut Sutiarso menyatakan bahwa sebelum pembunuhan Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut. Selain itu Presiden Susilo juga membentuk tim investigasi independen, namun hasil penyelidikan tim tersebut tidak pernah diterbitkan ke publik.Pada 19 Juni 2008, Mayjen (purn) Muchdi Pr, yang kebetulan juga orang dekat Prabowo Subianto dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, ditangkap dengan dugaan kuat bahwa dia adalah otak pembunuhan Munir. Beragam bukti kuat dan kesaksian mengarah padanya.Namun demikian, pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas. Vonis ini sangat kontroversial dan kasus ini tengah ditinjau ulang, serta 3 hakim yang memvonisnya bebas kini tengah diperiksa



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
 Tuntutan untuk menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak mana pun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya.

B.       Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu negara dalam mencari upaya untuk mengatasi atau menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA


http://kasusham.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar